Minggu, 18 Juli 2010

CURAHAN HATI SEORANG SATPOL PP

Kamis, 06 Juli 2010

“Selamat petang pemirsa, isu Satpol PP akan dipersenjatai dengan senjata api sudah merebak dan menjadi perbincangan hangat dimasyarakat………..”

Berita itu membuat aku langsung duduk di depan televisi tanpa mengganti pakaian dinasku terlebih dahulu. Aku Arman, aku bekerja di dinas Satpol PP kota Jakarta. Sudah tiga tahun aku bekerja di instansi pemerintah ini. Pekerjaan yang membuatku menderita karena dibenci oleh banyak masyarakat, terutama masyarakat kecil. Aku harus menggantikan mimpi ayahku yang ingin menjadi seorang Satpol PP. Ayah sendiri gagal dalam tes Satpol PP dan sekarang hanya menjadi supir metromini. Hanya melihat anaknya menjadi Satpol PP lah yang membuatnya bahagia. Aku tidak ingin mengecewakan beliau, padahal aku tidak menginginkan pekerjaan ini.

Aku tinggal di daerah Tanjung Priuk. Daerah yang menjadi tempat terjadinya konflik antara Satpol PP dengan warga Priuk. Ketika konflik itu terjadi pun aku ikut menjadi bagian Satpol PP. Atasanku sempat berbicara padaku sebelum memulai aksi penggusuran pada waktu itu, “Man, saya tahu kamu merupakan warga Priuk tapi kamu harus bertindak professional, kamu harus menaati sumpah kamu untuk membela bangsa dan negara dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemerintah. Pemerintah lah yang tahu apa yang diinginkan rakyat”. Aku hanya bisa mengiyakan ucapan atasanku itu.

Sehari sebelum tragedi Satpol PP dengan warga Priok itu keluargaku mengungsi sementara di rumah nenekku di Bandung. Aku bilang kepada tetangga bahwa aku mengambil cuti dari tugas untuk berlibur ke Bandung. Aku sempat ditanya oleh salah satu tetanggaku, “Man, untung kamu pergi liburan ke rumah nenekmu, kalau kamu bertugas besok dan bertemu saya di lapangan, saya tidak akan menganggapmu tetanggaku lagi”. Aku hanya bisa tersenyum maksa dan ayahku yang juga mendengar perkataan tadi pun hanya bisa diam.

Tapi aku akan hanya patuh pada keinginan rakyat karena kakekku yang seorang pensiunan TNI pernah berpesan, “Man, patuhilah perintah pemerintah dan atasanmu, jika mereka menyeleweng dalam memberikan tugas, maka patuhilah keinginan rakyat karena negara ini bukan milik sebagian orang (atasan/pemerintah), negara ini milik seluruh warga negara yang tinggal di bawah naungan merah putih”. Kakek yang ada di surga, aku akan patuh pada nasehatmu. Jika sampai Satpol PP dipersenjatai, aku akan mengundurkan diri.

Simpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 26 Tahun 2010

- mengatur soal penggunaan senjata api bagi Satpol PP.

- petugas yang boleh menggunakan senjata api, yakni kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Namun para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan diperbolehkan menggunakan paling banyak sepertiga dari seluruh anggota satuan.

- Jenis – jenis senjata api yang boleh digunakan, yakni senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh gubernur, mengingat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lawan Satpol PP adalah warga negara Indonesia yang kebanyakan adalah warga menengah ke bawah bukannya teroris, tidak dipersenjatai api saja sudah banyak korban dari rakyat kecil yang dihasilkan oleh Satpol PP. Satpol PP adalah aparat pemerintah yang menduduki peringkat teratas dalam hal kasus pelanggaran HAM. Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bukannya alat pemerintah untuk menyingkirkan rakyat kecil demi pembangunan. Akan lebih bijak jika cara yang dipakai adalah jalan damai (dialog) dalam memecahkan masalah bukan dengan senjata. Mengambil jalan kekerasan dalam menyalesaikan masalah merupakan cara yang bar – bar yang tidak mencirikan pemikiran manusia modern. Apakah manusia Indonesia adalah manusia modern dengan mental bar – bar ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar